• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Kendala kami di daerah belum ada SLF bagaimana solusinya

SLF sekarang seharusnya prosesnya jauh lebih mudah dari PBGnya, karena SLF itu bangunannya sudah jadi dan cukup tidak harus dari TABG yang mengeluarkannya, cukup dari pengawas konstruksi. Disitu dia sudah ada mengenai data-data spesifikasi dari bangunan. Jika itu sudah ada, cukup menjadi persyaratan untuk melakukan penerbitan SLF, karena itu janji dari PUPR bahwa proses dari SLF itu memang seyogyanya sudah jauh lebih mudah dari PBGnya. Karena kalau PBG adalah ijin mendirikan sebelum bangunan itu ada. Setelah bangunan itu ada barulah SLF. SLF ini merupakan kesesuaian dari rencana dengan apa yang dibangun. Disitu cukup dari surat ataupun pernyataan dari konstruksinya. SLF diterbitkan berdasarkan informasi dari manajemen pengawasa konstruksi. Nanti aturan detailnya ada di PP No. 16/2021. Dan memang di implementasinya masih terdengar menjadi bottleneck terkait pembiayaan yang luar biasa mahal. Ini yang kita harapkan nanti dengan adanya seperti ini bisa memberikan kemudahan-kemudahan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.