• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa saja syarat untuk permohonan KPPA?

  1. Rekaman Anggaran Dasar (article of association) dalambahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat;
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat;
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat;
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat;

Untuk pengajuan permohonan tidak lagi melalui NSWi.bkpm.go.id, melainkan sudah masuk ke dalam OSS (oss.go.id)


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.