Ya, sesuai dengan jenis kegiatan usahanya sebagaimana diatur di Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
Apakah semua kegiatan PMA harus memiliki rencana investasi lebih dari Rp 10 Miliar, di luar tanah dan bangunan?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 164