Yang dimaksud dengan ""Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"" adalah pemberian Perizinan Berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Yang dimaksud dengan ""tingkat risiko"" adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi (Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).