• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apa yang harus pelaku usaha lakukan setelah menerima peringatan tertulis?

Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS; dan/atau
b. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.