Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS; dan/atau
b. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa yang harus pelaku usaha lakukan setelah menerima peringatan tertulis?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 90