Atas anak perusahaan tersebut, artinya terdapat pemegang saham PT. PMA yang berstatus sebagai penanam modal asing. Maka, sesuai ketentuan yang berlaku, jika terdapat penanam modal asing, maka status perusahaan tersebut adalah PMA.
Bagaimana status penanaman modal anak perusahaan sekiranya induknya beralih status/berstatus menjadi PMA ?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 146