• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Bagaimana status penanaman modal anak perusahaan sekiranya induknya beralih status/berstatus menjadi PMA ?

Atas anak perusahaan tersebut, artinya terdapat pemegang saham PT. PMA yang berstatus sebagai penanam modal asing. Maka, sesuai ketentuan yang berlaku, jika terdapat penanam modal asing, maka status perusahaan tersebut adalah PMA.


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.