Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
a. Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
b. Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
c. Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.
Pelaku Usaha wajib:
a. Memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS dan/atau
b. Melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM sesuai periode pelaporan, BKPM akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan. Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Apakah ada sanksi jika perusahaan tidak menyampaikan LKPM?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 138