Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Permohonan hingga penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara penuh dalam Sistem OSS. Sistem K/L hanya dapat digunakan untuk mendukung proses penerbitan perizinan berusaha dalam hal proses verifikasi yang berlaku hanya untuk internal K/L itu sendiri. Pelaku Usaha hanya mengajukan perizinan dalam Sistem OSS
Apakah permohonan perizinan berusaha dapat diajukan ke Sistem K/L terlebih dahulu dan kemudian diproses dalam Sistem OSS?
- Admin Ptsp
- FREQUENTLY ASKED QUESTION
- Hits: 374