• (0285) 381992
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Apakah permohonan perizinan berusaha dapat diajukan ke Sistem K/L terlebih dahulu dan kemudian diproses dalam Sistem OSS?

Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Permohonan hingga penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara penuh dalam Sistem OSS. Sistem K/L hanya dapat digunakan untuk mendukung proses penerbitan perizinan berusaha dalam hal proses verifikasi yang berlaku hanya untuk internal K/L itu sendiri. Pelaku Usaha hanya mengajukan perizinan dalam Sistem OSS


© 2025 Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pekalongan. All Rights Reserved.