PIRT merupakan izin produksi pangan berskala industri rumah tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan tertentu. PIRT ini juga berfungsi sebagai izin edar dari suatu produk pangan. Produk pangan yang telah memiliki PIRT dapat secara legal diedarkan dan dipasarkan kepada konsumen maupun masyarakat luas. Dengan memiliki izin PIRT, Industri Rumah Tangga dapat memasarkan produk pangannya dengan jalur distribusi yang lebih luas termasuk di toko-toko modern. Oleh karena itu, Izin PIRT ini sangat penting untuk dimiliki oleh Industri Rumah Tangga guna memperluas jaringan pemasaran sekaligus menarik kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan yang diproduksi sehingga konsumen tidak ragu untuk membeli produk pangan tersebut.
Kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki usaha di bidang pangan dalam skala industri rumah tangga dan belum memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), pelaku IRT dapat mengajukan izin PIRT kepada Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu & Tenaga Kerja dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan termasuk surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Dokumen Persyaratan Permohonan Izin PIRT pada DPM PTSP & NAKER Kab. Pekalongan
1. Fotocopy KTP
2. Daftar Pangan yang digunakan dalam proses
3. Proses pengolahan
4. Contoh labelling
5. Fotocopy sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP)
6. Surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan
Dokumen Persyaratan Permohonan Surat Rekomendasi pada Dinas Kesehatan Kab. Pekalongan
1. Fotocopy sertifikat PKP
2. Fotocopy KTP
3. Surat pemberitahuan puskesmas setempat
4. Surat pernyataan kesanggupan mentaati Cara Pengolahan Produksi Industri Rumah Tangga Pnagan yang Baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bermaterai Rp.6000
5. Pas photo berwarna 4x6 (2 lembar)
6. Denah lokasi
7. Tahapan produksi dan komposisi
8. Rencana label pangan
9. Daftar susunan organisasi ketenagaan
10. No hp yang bias dihubungi
Adapun untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan, kita harus mengumpulkan beberapa kelengkapan dokumen seperti telah disebutkan diatas. Apabila dokumen persyaratan kita sudah lengkap dan benar, maka kita akan mendapatkan jadwal survey tempat produksi oleh Dinas Kesehatan. Namun, sebelum tempat produksi kita di survey, kita harus mengikuti kegiatan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Dengan mengikuti Penyuluh Keamanan Pangan (PKP), kita akan mendapatkan sertifikat PKP. Sertifikat PKP ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan jadwal survey tempat produksi dan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan.
Pendaftaran untuk mengikuti kegiatan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) dilaksanakan di kantor Dinas Kesehatan. Kuota untuk 1 kali sesi kegiatan PKP adalah 25 peserta. Dalam setahun, PKP diselenggarakan 3 kali sesi sehingga kuota peserta PKP di Kabupaten Pekalongan untuk setiap tahunnya adalah 75 peserta. Ayo IRT produk pangan,marilah segera mendaftarkan diri untuk mengikuti kegiatan PKP di Dinas Kesehatan sebelum kuota di tahun ini habis. Kegiatan PKP ini gratis, tidak ada pungutan biaya sepeserpun, malahan IRT yang mengikuti kegiatan PKP akan mendapatkan fasilitas berupa :sertifikat PKP, uang transportasi, snack, makan siang, ilmu dan jaringan.
Setelah kita mengikuti kegiatan PKP, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan semua kelengkapan dokumen persyaratan kepada Dinas Kesehatan pada bagian izin PIRT. Apabila dokumen persyaratan yang kita kumpulkan tersebut sudah benar dan lengkap, maka kita akan mendapatkan jadwal survey tempat produksi. Kegiatan pengolahan pangan di tempat produksi akan disurvey oleh Dinas Kesehatan. Apabila kegiatan pengolahan pangan dan tempat produksi IRT dinilai telah memenuhi standar keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan maka kita akan mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin PIRT. Setelah mendapatkan surat rekomendasi PIRT dari Dinas Kesehatan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin PIRT kepada DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan dengan mengumpulkan seluruh kelengkapan dokumen yang telah disebutkan diatas. Apabila semua dokumen persyaratan yang dikumpulkan benar dan lengkap, maka izin PIRT bisa kita dapatkan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja dari berkas masuk. Pendaftaran dan pengumpulan dokumen kelengkapan izin PIRT di DPM PTSP dan Naker Kab. Pekalongan juga bisa dilaksanakan melalui aplikasi SIPTENAN dengan mengakses : www.siptenan.id secara online. Aplikasi SipTENAN ini, dapat diakses oleh masyarakat dari semua perangkat, baik itu PC, Laptop ataubahkan smartPhone. IRT dapat mengupload kelengkapan dokumen persyaratan perizinan darimanapun dan kapanpun melalui aplikasi SipTENAN selama memiliki koneksi dengan jaringan internet.
Ayo, kita pelaku usaha produk pangan harus mempunyai sertifikat PIRT, kemudian Halal dan BPOM (Bagi yang mau ekspor). Pengurusan izin PIRT ini gratis, tidak ada pungutan biaya sama seklai. Semua izin ini, adalah untuk kebaikan pengembangan dan kemajuan bisnis kita kedepan. Semoga,produk-produk pangan unggulan kita, bisa menjelajah pasar nasional bahkan merajalela di pasar internasional. Maju terus UMKM Kabupaten Pekalongan !