Hai #sobatDPMPTSP
Salahsatu hal yang sering ditanyakan oleh pelaku usaha adalah :
"Bagaimana sih cara menambah KBLI baru di Nomor Induk Berusaha ?"
1. Login ke website Online Single Submission
2. Pilih menu "Perizinan Berusaha"
3. Pilih submenu "Pengembangan"
4. Klik Tambah Bidang Usaha
5. Isi semua data dan selesai.
Mudah bukan...
Nah, bagi sobatDpmptsp yang mengalami kesulitan, silahkan datang ke stand kami yang ada di MAL PELAYANAN PUBLIK Kabupaten Pekalongan, Jalan Sindoro No 6 Kajen.
Informasi lebih lanjut, hubungi Call Centre kami di
Whatsapp : 0851-7107-9911
