Hai #sobatPtsp...
Dalam sebuah usaha, pasti diperlukan sebuah REKLAME, Baliho, atau Banner dan sejenisnya untuk mempromosikan Toko atau Produknya.
Tapi ingat, pemasangan Reklame, baliho, banner atau sejenisnya harus mengantongi IZIN dari DPMPTSP.
Nah, pengurusan izin Reklame di Dpmptsp Kabupaten Pekalongan bisa dilakukan secara online melalui website : https://sicantik.go.id/
Bagi #sobatPtsp yang masih bingung, silahkan datang ke Kantor DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, yang beralamat di Jl. Sindoro No. 9 Kajen Kabupaten Pekalongan. Kami sediakan petugas yang siap sedia untuk membantu proses perizinan anda.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami via WhatsApp, dengan nomor : 0851-7107-9911
Yuk tertib perizinan.
Izin Lengkap Usaha Mantap.