Dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha akan kewajiban yang harus dipenuhi setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada tanggal 11-12 Juni 2025.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan. Dalam kesempatan ini Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan menjadi narasumber. Beliau menyampaikan kemudahan perizinan berusaha melalui oss bukan serta merta kewajiban persyaratan diabaikan. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB tetap wajib memenuhi persyarata, baik persyaratan dasar ataupun persyaratan penunjang. Selain itu kewajiban pelaku usaha dalam penyampaian laporan terutama Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus ditingkatkan.
Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam penyampaian laporan untuk meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Pekalongan.