Pembuatan hak akses turunan melalui fitur administrator hak akses yang disediakan dalam sistem OSS. Hak akses turunan dibuat dengan mendaftarkan NIK Pejabat yang memiliki hak akses tersebut. Administrator hak akses dapat membatalkan hak akses turunan apabila pemilik hak akses tersebut sudah tidak berwenang.
Kamis, 20 Juni 2024
Hak akses kepada Kementerian/Lembaga dan DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB diberikan untuk:
Kamis, 20 Juni 2024
Konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Kamis, 20 Juni 2024
Pemberian hak akses diterbitkan dan disampaikan kepada surel administrator hak akses selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah permohonan hak akses diterima.
Kamis, 20 Juni 2024
Kementerian/Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat mengajukan hak akses penggunaan Sistem OSS kepada Lembaga OSS secara daring dengan mengisi data permohonan paling sedikit memuat:
Kamis, 20 Juni 2024
Pelaku Usaha orang perseorangan hanya dapat memilih angka pengenal impor produsen untuk kepentingan kegiatan usahanya sebagaimana yang tercantum di dalam Perizinan Berusaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Bab VI, UU No.39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan, misalnya saja fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas impor barang, dan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah. Lebih detail lagi, mengenai fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.010/2016.
Kamis, 20 Juni 2024
"Merujuk kepada amanat Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku UMK diberikan kemudahan seperti perizinan tunggal untuk UMK,penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK, pemberian akses permodalan dan dimungkinkannya pendirian Perseroan Perseorangan. Kemudahan yang diberikan untuk UMK dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Selain itu, berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 53 ayat 4 dan ayat 5, Pelaku UMK juga diberikan kemudahan dalam persyaratan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kamis, 20 Juni 2024
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 TENTANG PEDOMAN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN dan perubahannya NOMOR P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019. Permen LHK No.27 Tahun 2018 Permen LHK No.7 Tahun 2019
Kamis, 20 Juni 2024