Dalam hal Badan Usaha dilikuidasi dan Perizinan Berusaha dicabut, Sistem OSS membatalkan hak akses yang telah diberikan dan tidak dapat digunakan kembali
Rencana tata ruang disediakan oleh Subsistem Pelayanan Informasi melalui integrasi dengan sistem yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang.
Kamis, 20 Juni 2024
Pemberian hak akses diterbitkan dan disampaikan melalui surel Pelaku Usaha selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah permohonan hak akses diterima.
Kamis, 20 Juni 2024
Pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas status konfirmasi status wajib pajak yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kamis, 20 Juni 2024
Pelaku Usaha Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri lainnya mengajukan permohonan hak akses dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala Kantor Perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
Kamis, 20 Juni 2024
1 hak akses akan diberikan untuk 1 NIB. Jika 1 orang memiliki usaha perseorangan dan badan usaha, maka masing-masing akan mendapatkan 1 hak akses.
Kamis, 20 Juni 2024
Hak akses diberikan dalam bentuk kode akses berupa kombinasi angka dan huruf yang merupakan kunci untuk dapat mengakses subsistem Perizinan Berusaha dan subsistem Pengawasan dalam Sistem OSS
Kamis, 20 Juni 2024
Dalam hal Badan Usaha dilikuidasi dan Perizinan Berusaha dicabut, Sistem OSS membatalkan hak akses yang telah diberikan dan tidak dapat digunakan kembali
Kamis, 20 Juni 2024
Permohonan diajukan dengan mengisi data permohonan hak akses penggunaan Sistem OSS dengan mengisi paling sedikit:
a. Nama Pelaku Usaha;
b. NIK/nomor paspor yang masih berlaku/akta perusahaan/nomor pendaftaran;
c. Kedudukan dalam badan usaha, apabila non perseorangan; dan
d. Alamat surel Pelaku Usaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Lembaga OSS memberikan hak akses kepada:
Kamis, 20 Juni 2024