[Gambar]
Sesuai dengan PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANGORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEKALONGAN, terdiri dari:
Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penanaman Modal, terdiri dari:
d. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, terdiri dari:
e. UPT.
Rabu, 27 Januari 2021
VISI dan MISI :
Visi ditetapkan atas dasar pemahaman bersama dan merupakan penjabaran dari Visi Kabupaten Pekalongan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan serta merupakan gambaran ke arah mana organisasi akan dibawa untuk mencapai tujuan.
Visi Kabupaten Pekalongan adalah "KABUPATEN PEKALONGAN YANG MAJU, ADIL, DAN SEJAHTERA”.
Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan 7 misi, yaitu:
Sesuai visi dan misi Bupati Pekalongan maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mendukung pencapaian misinya yaitu :
Rabu, 27 Januari 2021