Dalam hal Pelaku Usaha sudah memiliki hak akses melalui Sistem OSS lama maka Pelaku Usaha paling lambat 6 (enam) bulan setelah diluncurkannya Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus mengganti atau memperbarui data dan hak aksesnya.
1. Penentuan resiko sudah diatur oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian/Lembaga terkait. Ketentuan untuk kegiatan resiko rendah hampir seluruh kegiatan perdagangan baik KBLI yg 46xxx (perdangangan besar) maupun 47xxxx (perdagangan eceran( masuk kategori resiko rendah. Contoh agen perjalanan masuk kategori rendah. Kalau masuk kategori rendah maka yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan persiapan sampai kegiatan operasional/komersialisasi usaha cukup NIB saja. Untuk kegiatan yang resiko menengah contohnya kegiatan jasa konstruksi kebetulan menengah tinggi. Menengah tinggi itu produknya sertifikat standar, jadi tidak diperlukan Izin. Sertifikat standar itu semacam SBU (Sertifikat Badan Usaha). SBU akan menjadi sertifikat standarnya. Untuk kegiatan resiko tinggi ini hampir semua kegiatan di sektor industri masuk kategori menengah tinggi atau tinggi. Untuk kegiatan2 tinggi diperlukan Izin dan sebagian besar memerlukan standar industri yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan operasional/komersial. Tetapi untuk semua kategori, NIB akan diterbitkan oleh OSS dan bisa digunakan untuk persiapan usaha seperti pembebasan lahan, melakukan feasibility study, dsb. 2. Untuk resiko rendah, sebetulnya kalau bicara masalah minimal investasi untuk PMA 10 milyar di luar tanah dan bangunan. Nilai kekayaan bersih dianalogikan seperti aktiva, untuk rencana investasinya akan dibiayai oleh hutang dan equity dari perusahaan yang dimaksud. Nilai kekayaan bersih rencana investasi tetap termasuk tanah dan bangunan untuk dimasukkan ke dalam sistem OSS.
Jumat, 21 Juni 2024
Berdasarkan Permen ATR/BPN No.17 Tahun 2019 bahwa Izin Lokasi diterbitkan berdasarkan Komitmen kepada Pelaku Usaha yang memerlukan tanah untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai tanah sebagai syarat terbitnya Izin Usaha berdasarkan Komitmen. Bagi P elaku usaha yang tidak memerlukan prasarana atau sudah menguasai atau memiliki prasarana (memiliki atas hak) untuk kegiatan berusahanya, maka tidak memerlukan izin lokasi, contoh: usaha bisnis online, pedagang retail, usaha yang berlokasi di pusat keg.komersial, dan seterusnya.
Jumat, 21 Juni 2024
Dimungkinkan. Dengan perubahan jangka waktu produksi komersial dan tetap harus memenuhi persyaratan SS/Izin sebelum produksi komersial.
Jumat, 21 Juni 2024
Dalam hal Pelaku Usaha yang telah menerima hak akses tidak melanjutkan pengajuan Perizinan Berusaha dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima hak akses, Sistem OSS secara otomatis membatalkan hak akses yang telah diberikan dan tidak dapat digunakan lagi kembali. Pelaku usaha dapat mengajukan kembali permohonan hak akses apabila hak aksesnya telah dibatalkan.
Jumat, 21 Juni 2024
Hak akses kepada Pelaku Usaha diberikan untuk:
Jumat, 21 Juni 2024
Dalam hal Pelaku Usaha sudah memiliki hak akses melalui Sistem OSS lama maka Pelaku Usaha paling lambat 6 (enam) bulan setelah diluncurkannya Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus mengganti atau memperbarui data dan hak aksesnya.
Jumat, 21 Juni 2024
Penarikan data akta dan pengesahan yang terintegrasi dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Jumat, 21 Juni 2024
Jumat, 21 Juni 2024
Dalam hal penggantian atau pembaruan hak akses, Pelaku Usaha mengisi data dalam Sistem OSS paling sedikit memuat:
a. Nama Pelaku Usaha/penanggung jawab;
b. Identitas penanggung jawab (NIK/nomor paspor yang masih berlaku);
c. Kedudukan dalam badan usaha, apabila non perseorangan;
d. Kode hak akses lama;
e. Nomor NIB;
f. Nomor telepon; dan
g. Alamat surel Pelaku Usaha.
Kamis, 20 Juni 2024