Admin
Kamis, 20 Juni 2024
Kementerian/Lembaga melalui Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama, Pemerintah Daerah provinsi melalui DPMPTSP provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat mengajukan hak akses penggunaan Sistem OSS kepada Lembaga OSS secara daring dengan mengisi data permohonan paling sedikit memuat: