Persyaratan lebih dari 10 Milyar adalah khusus untuk PMA, bukan untuk PMDN. PMA dikategorikan usaha besar sehingga total investasinya harus diatas 10 M (di luar tanah dan bangunan). Untuk bidang usaha jasa makanan, misalnya dia buka restoran dan di situ ada kafe, maka boleh dijadikan satu restoran dan kafe untuk satu titik/satu tempat (sehingga nilai investasinya bisa mencapai 10 M di satu titik tersebut). Bila pelaku usaha ingin melakukan perluasan ke tempat yang lain harus mengeluarkan lagi modal 10 M ke atas.
Kamis, 20 Juni 2024
Kegiatan mengolah Bahan Baku atau sumber daya Industri milik orang lain untuk menghasilkan barang berdasarkan pesanan orang tersebut (PENJELASAN PASAL 2 AYAT 2 PP NO. 107 TAHUN 2015)
Kamis, 20 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Izin Prinsip Penanaman Modal sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu dalam hal kegiatan usaha termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB sudah dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 bahwa Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun
Kamis, 20 Juni 2024
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kamis, 20 Juni 2024
Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Kamis, 20 Juni 2024
Untuk perubahan saham, cukup dengan melakukan perubahan akta dan mengupdate data legalitas di sistem OSS.
Kamis, 20 Juni 2024
Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi: a. usaha jasa konsultasi konstruksi; b. usaha pekerjaan konstruksi; atau c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Kamis, 20 Juni 2024