Dalam hal Sistem OSS tidak tersedia untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, pengisian dan penandatanganan BAP dapat dilakukan secara manual. Pelaksana inspeksi lapangan melaporkan kegiatan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS dan diunggah ke Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari setelah inspeksi lapangan dilaksanakan.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 1 bahwa jika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko dapat dilakukan secara manual.
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam menjalankan inspeksi lapangan, pejabat pelaksana inspeksi lapangan wajib:
Senin, 24 Juni 2024
Kegiatan pengawasan yang dilakukan dalam rangka memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha
Senin, 24 Juni 2024
Hasil pengawasan perizinan berbasis risiko ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
a. pembinaan;
b. perbaikan; dan/atau
c. penerapan sanksi.
Senin, 24 Juni 2024
Penilaian inspeksi lapangan meliputi aspek:
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha luar negeri merupakan badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Senin, 24 Juni 2024