NIBnya tetap satu. Jadi kalau pelaku usaha memiliki beberapa kegiatan usaha di beberapa lokasi nanti lampirannya akan berbeda. Ada lokasi pertama, ada lokasi kedua, ada lokasi ketiga, dan seterusnya. NIBnya terbit untuk yang pertama, nanti yang kedua ketika pelaku usaha ingin melakukan perluasan, tetap harus dipenuhi kesesuaian ruangnya tetapi tidak terbit NIB baru, nanti lampirannya lah yang bertambah, yang tadinya hanya ada 1 lokasi, nanti di lampirannya terbit lokasi kedua, ketiga, dan seterusnya.
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi dengan DPMPTSP terkait dengan pengiriman data tersebut agar dapat ditindaklanjuti ke tim teknis OSS.
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Layanan 2 jam : Berupa bidang usaha skala resiko tinggi dengan ketentuan tertentu, Penerbitan perizinan berusahanya langsung diterbitkan.
Senin, 24 Juni 2024
Berlaku. Jadi semua perizinan berusaha yang terbit dari sistem OSS 1.1. masih tetap berlaku selama pelaku usaha melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja yang berbeda adalah akunnya. Pada akun yang di versi 1.1. seseorang memiliki 10 perusahaan dan dia menjabat sebagai Dirut atau sebagai penanggung jawab atau sebagai direkturnya NIK orang tersebut digunakan untuk akun dari 10 perusahaan tersebut, maka dengan satu kali registrasi dapat memiliki satu akun yang bisa digunakan untuk 10 perusahaan tadi (cukup dengan 1 akun saja). Untuk OSS RBA ke depannya, karena setiap satu perusahaan harus memiliki satu akun, jadi harus memasukkan nomor pengesahan akta perusahaannya sehingga nanti existing company, perusahaan yang sudah ada sekarang terutama yang grup perusahaan, yang memiliki beberapa perusahaan harus menyesuaikan akunnya, karena akun itu nanti hanya bisa digunakan untuk satu perusahaan saja meskipun dalam 1 grup.
Senin, 24 Juni 2024
Informasi mengenai KBLI dan tingkat resiko lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 7 Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Senin, 24 Juni 2024