Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Untuk KPPA, silakan pilih jenis pelaku usaha Kantor Perwakilan
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan PP 5 2021 Operasional = menghasilkan produk Komersial = menjual produk Contoh: KBLI Pengolahan Kelapa Sawit menjadi CPO dan Inti Sawit, produksinya dikategorikan operasional, komersialnya baru dilaksanakan pada saat menjual hasil produk
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Untuk hotel bintang 5, bintang 4 dan bintang 3 KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi. Untuk Hotel bintang 3, 4 dan 5dengan luas bangunan ≥ 5.000 meter2 atau luas lahan ≥ 10.000 m2 berisiko tinggi
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Kantor perwakilan merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan Pelaku Usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Senin, 24 Juni 2024
Atas perubahan tersebut dapat diakomodir dalam sistem OSS RBA dengan cara mengakses menu perubahan legalitas pada OSS RBA (terkait dengan perubahan saham, direksi dan komisaris serta maksud dan tujuan perlu terlabih dahulu dilakukan penyesuaian data akta perusahaan melalui notaris)
Senin, 24 Juni 2024