KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 SS yang belum terverifikasi hanya dapat digunakan untuk kegiatan persiapan. Kegiatan Operasional dan/atau komersial baru dapat dilakukan setelah SS telah terverifikasi setelah pemenuhan persyaratan standar.
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Atas hal tersebut untuk pelaku usaha non perseorangan, sistem OSS RBA sudah dapat melakukan pengambilan data dari sistem AHU, Kementerian Hukum dan HAM
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Per BKPM 4 2021 diakomodir terkait dengan perubahan status menjadi PMA adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing. Sedangkan Perubahan status menjadi PMDN adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing yang pemegang saham asing menjual seluruh saham ke perorangan WNI/badan usaha Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki perorangan WNI/lokal .
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 Kewenangan Pemerintah Pusat untuk bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, mencakup: a. industri strategis; b. industri teknologi tinggi; c. industri minuman beralkohol; d. industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan; e. industri yang berdampak penting pada lingkungan; dan f. industri yang merupakan PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 NIB terbit di awal bersamaan dengan terbitnya SS yang belum terverifikasi (untuk Risiko Menengah Tinggi). NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS tanpa atas nama K/L/D.
Senin, 24 Juni 2024