Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Per BKPM 4 2021 diakomodir terkait dengan perubahan status menjadi PMA adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing. Sedangkan Perubahan status menjadi PMDN adalah bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing yang pemegang saham asing menjual seluruh saham ke perorangan WNI/badan usaha Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki perorangan WNI/lokal .