Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 6 Kewenangan Pemerintah Pusat untuk bidang industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, mencakup: a. industri strategis; b. industri teknologi tinggi; c. industri minuman beralkohol; d. industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan; e. industri yang berdampak penting pada lingkungan; dan f. industri yang merupakan PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.