KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha dan standar produk melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga.
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 49 ayat 4 Terhadap Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan izin.
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan PP 16 2021 Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah luasan, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung, serta perubahan lainnya yang membutuhkan persetujuan teknis. ….RPP PUPR
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal permohonan pemenuhan persyaratan Izin yang disampaikan oleh Pelaku Usaha ditolak, Sistem OSS atas nama Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menyampaikan notifikasi penolakan melalui Sistem OSS ke Pelaku Usaha. Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencakup: a. persyaratan tidak memenuhi ketentuan; dan b. kekurangan persyaratan. Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, Pelaku Usaha tetap dapat melengkapi kekurangan persyaratan selama jangka waktu pemenuhan persyaratan belum terlampaui.
Senin, 24 Juni 2024
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kini mulai tanggal 29 April 2019, untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan ketenagakerjaan Pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari OSS sekaligus merupakan Bukti pemenuhan laporan pertama kewajiban Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, pengusaha melakukan pelaporan secara daring melalui sistem wajib laporan ketenagakerjaan pada alamat wajiblapor.kemnaker.go.id
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko menengah tinggi untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024