Apakah pelaku usaha harus tetap menyampaikan pemenuhan persyaratan izin walaupun izin telah di terbitkan terkait kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi ?
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 49 ayat 4 Terhadap Izin yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha tetap wajib menyampaikan pemenuhan persyaratan izin.
Bagikan :
Apakah pelaku usaha harus tetap menyampaikan pemen... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan