Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 7 Kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan yang bersifat administratif, dan tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.