Senin, 24 Juni 2024
Daftar pertanyaan dalam pelaksanaan inspeksi lapangan dapat diakses oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Koordinator Pengawasan (BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB) menyusun rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam database Pengawasan di Sistem OSS yang memuat:
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Surat pemberitahuan kunjungan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi rutin sesuai format pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Yang dimaksud pelanggaran ringan adalah:
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal inspeksi lapangan tidak dilaksanakan sesuai rencana inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan informasi kepada koordinator sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan insidental dilakukan dengan cara inspeksi lapangan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Senin, 24 Juni 2024