Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 10 ayat 8 Lembaga OSS menerbitkan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berdasarkan: a. tingkat risiko; b. ketentuan bidang usaha penanaman modal; c. ketentuan minimum investasi; dan d. ketentuan permodalan
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM 4 2021 Badan usaha luar negeri yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit terdiri atas: a. pemberi waralaba dari luar negeri; b. pedagang berjangka asing; c. penyelenggara sistem elektronik lingkup privat asing; dan d. bentuk usaha tetap.
Senin, 24 Juni 2024
Untuk mendapatkan Sertifikat Standar usaha dan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha dan standar produk melalui Sistem OSS
Senin, 24 Juni 2024
KBLI tersebut termasuk kategori resiko rendah untuk Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut ini ...
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 4 a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; b. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; c. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; d. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; -14- e. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di indonesia; f. pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan g. pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Senin, 24 Juni 2024
Percepatan penerbitan izin diberikan atas kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi dan berlokasi usaha di: a. KEK, KPBPB, dan kawasan industri; b. termasuk dalam proyek strategis nasional.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Untuk setiap kegiatan usaha KKPR mutlak diperlukan sebelum NIB bisa diterbitkan. Kalau sudah sesuai tata ruang akan diterbitkan KKPR baik sifatnya konfirmasi apabila ada RDTR atau persetujuan KKPR untuk di darat apabila belum ada RDTR, kalau di laut perlu diterbitkan persetujuan KKPR laut, apabila lokasinya nanti di kawasan hutan perlu persetujuan penggunaan kawasan hutan (P2KH).
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan PP 22 2021 Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Senin, 24 Juni 2024
"Senam pagi penuh semangat di halaman Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pekalongan, mengawali hari dengan energi positif dan kebersamaan! Ayo, senam pagi dan rasakan manfaatnya bagi kesehatan tubuh dan pikiran!"
[Gambar]
Senin, 24 Juni 2024