Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 4 a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor; b. fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; c. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; d. fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada KEK; -14- e. fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di indonesia; f. pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan g. pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.