Untuk mendapatkan Sertifikat Standar usaha dan standar produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan standar usaha dan standar produk melalui Sistem OSS
Bagikan :
Hal apa yang harus di lakukan pelaku usaha berisik... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan