Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan ketentuan dalam Per BKPM 4 2021 bahwa Untuk setiap kegiatan usaha KKPR mutlak diperlukan sebelum NIB bisa diterbitkan. Kalau sudah sesuai tata ruang akan diterbitkan KKPR baik sifatnya konfirmasi apabila ada RDTR atau persetujuan KKPR untuk di darat apabila belum ada RDTR, kalau di laut perlu diterbitkan persetujuan KKPR laut, apabila lokasinya nanti di kawasan hutan perlu persetujuan penggunaan kawasan hutan (P2KH).