Admin
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Sistem OSS tidak tersedia untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, pengisian dan penandatanganan BAP dapat dilakukan secara manual. Pelaksana inspeksi lapangan melaporkan kegiatan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS dan diunggah ke Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari setelah inspeksi lapangan dilaksanakan.