Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1 Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian/ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
a. pembinaan;
b. perbaikan; dan/atau
c. penerapan sanksi.