Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 64 ayat 1 bahwa jika OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko dapat dilakukan secara manual.
Bagikan :
Bagaimana jika OSS tidak dapat berfungsi karena Ke... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan