Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 7 bahwa laporan disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.
Apabila dalam pelaksanaan inspeksi lapangan bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, maka lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi melaporkan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Yang kemudian BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan tersebut.
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Pelaku Usaha di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, kesimpulan hasil inspeksi lapangan dilengkapi dengan keterangan penolakan dari Pelaku Usaha dan BAP dinyatakan sah dan tetap berlaku dengan hanya ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan.
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 7 bahwa laporan disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Lembaga OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan yang dapat diunduh oleh pelaksana inspeksi lapangan pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Sanksi administratif berupa:
Senin, 24 Juni 2024
Periode pelaporan bagi pelaku usaha skala kecil yaitu:
Sedangkan periode pelaporan bagi pelaku usaha menengah dan besar yaitu:
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 9 bahwa Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dapat memberikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi kepada:
a.Pelaku Usaha; dan
b.pelapor.
Senin, 24 Juni 2024