Pencabutan dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
Identitas kepala kantor, kepala badan usaha luar negeri lainnya, atau penanggung jawab yang telah ditunjuk;
NPWP kantor perwakilan atau NPWP badan usaha luar negeri lainnya validasi dengan sistem Pajak; dan
Izin kantor perwakilan atau izin badan usaha luar negeri lainnya validasi oleh OSS.
Permohonan Pencabutan dilakukan dengan melengkapi data sebagai berikut: a. surat pernyataan di atas meterai dari kepala kantor perwakilan atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di Indonesia; b. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan; dan c. laporan kantor perwakilan periode terakhir.
Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri lainnya
Pencabutan dinotifikasi kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.
Bagikan :
Bagaimana proses pencabutan perizinan kantor perwa... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan