Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 7 bahwa laporan disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.
Admin
Senin, 24 Juni 2024
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 7 bahwa laporan disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.