KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
Jika dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi telah dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut.
Senin, 24 Juni 2024
KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
Senin, 24 Juni 2024
Indikator Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha:
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha.
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha yang mendapatkan nilai kepatuhan baik atas hasil inspeksi lapangan selama dua tahun berturut-turut, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usahanya.
Ya. Pelaku Usaha dapat mencari LKPM periode pelaporan sebelumnya dengan melakukan filter pada menu pencarian dan memilih periode pelaporan yang ingin dilihat.
Senin, 24 Juni 2024
Indikator yang dilakukan penilaian adalah:
Senin, 24 Juni 2024
Daftar pertanyaan pada Sistem OSS memuat informasi paling sedikit:
Senin, 24 Juni 2024
Prosedur inspeksi lapangan:
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024