Pelaku Usaha yang mendapatkan nilai kepatuhan baik atas hasil inspeksi lapangan selama dua tahun berturut-turut, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usahanya.