Dalam hal verifikasi membuktikan adanya pelanggaran penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga OSS melakukan pemblokiran Hak Akses terhadap Pelaku Usaha atau aparatur kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB.