Tidak. Pelaku Usaha PMDN juga wajib menyampaikan LKPM, kecuali Pelaku Usaha mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Bagikan :
Apakah perusahaan PMA saja yang wajib lapor LKPM?... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan