Admin
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan rutin adalah pengawasan yang dilakukan melalui pemantauan laporan berkala dan inspeksi lapangan yang terjadwal dan terkoordinasi.
Pengawasan insidental adalah pengawasan sewaktu-waktu karena keadaan tertentu berupa inspeksi lapangan dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.