Ya, sama. Penyampaian LKPM dapat diakses melalui Sistem OSS.
Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 46
Senin, 24 Juni 2024
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Senin, 24 Juni 2024
Akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
Senin, 24 Juni 2024
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Senin, 24 Juni 2024
Ketika Pelaku Usaha sudah menyelesaikan tahap persiapan usaha (pengurusan izin dan pembangunan/konstruksi) dan sudah siap/telah berproduksi komersial/operasional
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
Senin, 24 Juni 2024
Diisi pada kolom Pengurangan tenaga kerja periode pelaporan yaitu apabila ada pengurangan realisasi tenaga kerja pada saat periode berjalan.
Senin, 24 Juni 2024