Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha. Pengawasan rutin dilakukan secara berkala, sedangkan pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu atas keadaan tertentu.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Instansi yang berwenang terkait kegiatan Pengawasan Penanaman modal:
Senin, 24 Juni 2024
Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Senin, 24 Juni 2024
Permohonan pembukaan blokir dapat dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Senin, 24 Juni 2024
Perbedaannya yaitu pada LKPM tahap operasional dan/atau komersial terdapat tambahan isian, yaitu pada Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran per Tahun dan Kewajiban Perusahaan.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menunjukan adanya ketidaksesuaian Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjutinya dengan memberikan pembinaan, rekomendasi perbaikan, dan/atau sanksi.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024