Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 18 ayat 9 bahwa Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dapat memberikan notifikasi melalui Sistem OSS atas tindak lanjut hasil verifikasi kepada:
a.Pelaku Usaha; dan
b.pelapor.