Penilaian kepatuhan dilakukan oleh Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dengan penilaian inspeksi lapangan, dan pemantauan laporan berkala
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Pelaku Usaha PMDN mencabut NIB yang hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS melakukan Pembatalan Hak Akses secara otomatis
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Pelanggaran sedang dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, yaitu berupa:
a.peringatan tertulis pertama dan terakhir;atau
b.Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.
Senin, 24 Juni 2024
KP3A dan KPPA wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS, dengan periode penyampaian sebagai berikut:
Senin, 24 Juni 2024