Admin
Senin, 24 Juni 2024
Dalam hal Pelaku Usaha di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, kesimpulan hasil inspeksi lapangan dilengkapi dengan keterangan penolakan dari Pelaku Usaha dan BAP dinyatakan sah dan tetap berlaku dengan hanya ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan.