Senin, 24 Juni 2024
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi diberikan sanksi Pembatalan Sertifikat Standar, dalam hal tidak memperoleh Sertifikat Standar terverifikasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria serta berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.
Senin, 24 Juni 2024
Apabila Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil yang memiliki kepatuhan terhadap standar dan kewajiban, maka tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan.
Senin, 24 Juni 2024
Nilai yang di laporkan dalam LKPM adalah nilai realisasi penanaman modal tetap dan modal kerja yang diisi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam nilai perolehan awal dan tidak mengenal adanya penyusutan modal tetap dan revaluasi aset.
Senin, 24 Juni 2024
Ya. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap periode pelaporan. Apabila tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, maka nilai tambahan realisasi yang disampaikan adalah nihil/nol.
Senin, 24 Juni 2024
Semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali pelaku usaha skala mikro dan yang bergerak di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Senin, 24 Juni 2024
Perusahaan hanya perlu mengisikan surat pernyataan siap operasional dan/atau komersial untuk bisa menyampaikan LKPM tahap produksi.
Senin, 24 Juni 2024
Pengawasan insidental dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
Senin, 24 Juni 2024