Permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/tim penyelesai secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi:
identitas Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/ tim penyelesai dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk pembubaran badan usaha; dan
NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan Pencabutan diajukan.