Ya. Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap periode pelaporan. Apabila tidak ada tambahan realisasi pada periode berjalan, maka nilai tambahan realisasi yang disampaikan adalah nihil/nol.
Bagikan :
Apabila perusahaan tidak ada tambahan realisasi pa... | DPMPTSP Kabupaten Pekalongan