Admin
Senin, 24 Juni 2024
Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi diberikan sanksi Pembatalan Sertifikat Standar, dalam hal tidak memperoleh Sertifikat Standar terverifikasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria serta berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.